Selasa, 25 Agustus 2020

Selasa, 18 Agustus 2020

Alat Pemadam Api Ringan (APAR)


Alat Pemadam Api Ringan (APAR) merupakan alat yang digunakan untuk memadamkan kebakaran ringan yang terjadi di lingkungan yang tidak terlalu luas. APAR merupakan pemadam kebakaran portable sehingga mudah untuk dipindahkan dan dibawa kemana-mana. APAR memiliki banyak jenisnya. Jenis kebakaran diklasifikasikan berdasarkan bahan yang terbakar. Berikut ini adalah materi singkat APAR, semoga bermanfaat.


Senin, 17 Agustus 2020

Elemen Kebijakan Ketenagakerjaan


Elemen kebijakan ketenagakerjaan perlu dipahami untuk menentukan arah dan tujuan pembuat kebijakan di bidang ketenagakerjaan. Pendidikan vokasional termasuk di dalamnya SMK dan Politeknik merupakan pendidikan yang bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik memasuki dunia kerja. Pendidikan vokasional fokus pada membentuk pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk bekerja. Dalam rangka menyusun kebijakan ketenagakerjaan maupun pendidikan vokasional memerlukan pertimbangan dari elemen kebijakan ketenagakerjaan. Tugas sekolah vokasional bukan hanya mencetak dan menyalurkan tenaga kerja namun juga menjamin optimalisasi tenaga kerja hingga pemensiunan atau pemberhentian tenaga kerja purna tugas. Harapannya dengan mempertimbangkan elemen-elemen di bawah ini maka perencanaan tenaga kerja di Indonesia akan semakin baik lagi dan dapat menekan angka pengangguran. Elemen kebijakan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut.

a. Lingkungan eksternal strategis,

Lingkungan eksternal adalah salah satu elemen kebijakan ketenagakerjaan yang mempengaruhi kebijakan yang berasal dari luar organisasi/entitas/institusi, tidak nampak, dan tidak bisa dikontrol keadaannya. contoh: globalisasi, covid19,

b. Kondisi internal organisasi/entitas/institusi

Kondisi internal organisasi/entitas/institusi adalah salah satu elemen kebijakan ketenagakerjaan yang berasal dari dalam organisasi/entitas/institusi dan bisa dikontrol keadaannya. Contoh: kondisi geografis, potensi sumber daya alam, potensi sumber daya manusia.

c. Perencanaan Ketenagakerjaan

Perencanaan menjadi elemen yang cukup penting dalam kebijakan ketenagakerjaan, karena gagal dalam perencanaan sama dengan merencanakan kegagalan. Perencanaan ketenagakerjaan juga akan memberikan gambaran arah tujuan kebijakan yang jelas.

d. Rekrutmen dan seleksi tenaga kerja

Rekrutmen tenaga kerja adalah proses mencari dan menarik calon tenaga kerja untuk menjadi tenaga kerja. Seleksi tenaga kerja adalah proses memilih calon tenaga kerja yang paling layak mendapatkan posisi untuk menjadi tenaga kerja.

e. Penempatan tenaga kerja

Penempatan tenaga kerja adalah menempatkan tenaga kerja yang telah diseleksi ke tempat kerja yang telah direncanakan sesuai dengan perencanaan ketenagakerjaan. Penempatan tenaga kerja menggunakan prinsip: kemanusiaan, demokrasi, the right man on the right place, equal pay for equal work, prinsip kesatuan arah, prinsip kesatuan tujuan, prinsip komando, prinsip efisiensi dan produktivitas kerja. Faktor penempatan tenaga kerja antara lain: prestasi akademik, pengalaman, kesehatan fisik dan mental, status perkawinan, serta usia.

f. Pemanfaatan tenaga kerja

Pemanfaatan tenaga kerja adalah proses mengambil manfaat dari tenaga kerja yang telah ditempatkan di tempat kerja untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang bisa bermanfaat bagi orang lain atau dibutuhkan pasar.

g. Evaluasi tenaga kerja

Evaluasi tenaga kerja adalah penilaian secara keseluruhan terhadap tenaga kerja yang telah memproduksi barang dan/atau jasa untuk menentukan kualitas kecakapan tenaga kerja dalam melaksanakan uraian pekerjaan.

h. Pembinaan dan Pengembangan tenaga kerja

Pembinaan dan pengembangan tenaga kerja dilakukan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) sehingga mampu mencapai visi dan misi organisasi/entitas/institusi dengan waktu yang lebih singkat.

i. Permutasian tenaga kerja

Tindak lanjut dari evaluasi tenaga kerja adalah mutasi tenaga kerja yaitu perubahan posisi/jabatan/tempat/pekerjaan yang dilakukan secara horizontal maupun vertikal (promosi/demosi). Tujuan mutasi jabatan adalah memutasikan tenaga kerja pada posisi dan pekerjaan yang tepat agar semangat dan produktivitas meningkat.

j. Pengendalian tenaga kerja

Pengendalian tenaga kerja meruakan kegiatan mengarahkan tenaga kerja untuk bekerja sesuai dengan uraian pekeraan yang diberikan dengan baik tanpa mengganggu tenaga kerja lainnya.

k. Pemeliharaan tenaga kerja

Tenaga kerja bukanlah robot namun manusia yang memiliki keterbatasan dalam beberapa hal sehingga perlu dipelihara baik dari segi kesehatan fisik maupun mental. Pemeliharaan tenaga kerja adalah proses menjaga tenaga kerja agar selalu berada pada kondisi optimal untuk bekerja.

l. Imbal Jasa

Imbal jasa adalah penghargaan yang diberikan kepada tenaga kerja yang telah bekerja sesuai dengan uraian pekerjaan. Imbal jasa yang diberikan umumnya berbentuk gaji dalam bentuk uang.

m. Hubungan Kerja

Hubungan kerja merupakan ikatan antara tenaga kerja satu dengan tenaga kerja yang lain. Hubungan kerja perlu dijaga tetap baik agar produktivitas tenaga kerja juga tetap baik.

n. Perlindungan

Perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja antara lain perlindungan jaminan kesehatan, kesejahteraan, dan perlindungan hukum. Perlindungan memberikan kesehatan mental pada tenaga kerja sehingga merasa aman dan terjamin kelangsungan hidupnya.

o. Dokumentasi Personalia

Dokumentasi personalia adalah database tenaga kerja yang dapat digunakan sebagai dasar menentukan kebijakan ketenagakerjaan. Dokumentasi personalia berisi identitas, riwayat, dan perkembangan tenaga kerja ketika berada di tempat kerja. Dokumentasi personalia menjadi hal yang penting untuk permutasian, penempatan, dan pengendalian tenaga kerja.  

p. Pemutusan hubungan kerja/Pemensiunan

Pemutusan hubungan kerja adalah pemberhentian tenaga kerja sehingga tidak diizinkan untuk bekerja karena alasan tertentu. Pemensiunan adalah pemberhentian tenaga kerja setelah memenuhi persyaratan pemensiunan menyelesaian uraian pekerjaan selama jangka waktu tertentu atau emmenuhi syarat pensiun. Tenaga kerja yang telah pensiun mendapatkan dana pensiun atau pesangon untuk bekal hidup setelah melaksanakan pengabdian di tempat kerja.

Kamis, 06 Agustus 2020

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan prioritas utama dalam dunia usaha dan dunia industri. K3 berhubungan dengan kehidupan manusia baik pekerja, benda kerja, maupun lingkungan kerja. Pengelolaan K3 yang baik akan berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan produktivitas di tempat kerja. Materi K3 sengaja kami sediakan agar dapat memudahkan kita memahami konsep dasar K3, bahaya di tempat kerja, dan analisis resiko bahaya di tempat kerja terutama di bidang otomotif. Semoga materi ini bisa bermanfaat. Kritik dan saran dapat dituliskan pada kolom komentar. Terima kasih.