1. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
2. Sistem Pelatihan Kerja Nasional yang selanjutnya disingkat Sislatkernas, adalah keterkaitan dan keterpaduan berbagai komponen pelatihan kerja untuk mencapai tujuan pelatihan kerja nasional.
3. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
4. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
5. Sertifikasi kompetensi kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
6. Sertifikat kompetensi kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.
7. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
8. Asesmen adalah Proses penilaian kepada seseorang terhadap pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi kompetensi.
ATEE Association for Teacher Education in Europe
BWP Berufs- and Wirtschaftspädagogik [education in TVET,
educational research in TVET]
CE Comparative Education
CEDEFOP Centre européen pour le développement de la
formation professionnelle, [European Centre for the Development of Vocational
Training]
CESE Comparative Education Societies in Europe
DFG Deutsche Forschungsgemeinschaft [German Research
Foundation]
ECER European Conference on Educational Re search
EERA European Educational Research Association
ETF ↑European Training Foundation
ERIC Educational Resources Information Centre Institute of
Education Science of the U.S. Department of Education
EU European Union
IEA International Association for the Evaluation of
Educational Achievement
ILO International Labour Organisation
OECD Organisation for Economic Co-operation and Development
TAFE Training and Further Education (College)
TVET Technical and Vocational Education and Training
UNEVOC UNESCO International Centre for Technical and
Vocational Education and Training
CRE Comparative Research in Education
VET Vocational Education and Training
WCCES World Council of Comparative Education Societies
Sumber:
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 185 Tahun 2018
Tentang Perubahan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 161 Tahun 2015 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pendidikan Golongan Pokok Jasa Pendidikan Bidang Standarisasi, Pelatihan dan Sertifikasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar