Sabtu, 22 Februari 2020

8 PRINSIP PENILAIAN BERBASIS KOMPETENSI


8 PRINSIP PENILAIAN BERBASIS KOMPETENSI
(PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI)



NO
KRITERIA PENILAIAN
PENGERTIAN
CONTOH/PENJELASAN
1
Validitas
Artinya teknik/metode asesmen yang digunakan untuk mengukur capaian kompetensi harus sesuai dengan apa yang seharusnya dinilai.
Kompetensi:  Menggunakan peralatan tangan

Teknik/Metode Asesmen:
unjuk kinerja

NB: Jika menggunakan teknik/metode yang lain, maka asesmen menjadi tidak valid
2
Reliabilitas
Artinya hasil asesmen handal dan dapat dipercaya, asesmen yang handal terdapat konsistensi pada hasil pengujian, jika dilakukan asesmen ulang pada kondisi yang sama diperoleh hasil yang relatif sama.
Siapapun, kapanpun dan dimanapun instruktur menguji peserta didik menggunakan instrumen yang sama hasilnya harus relative ajeg (tetap).

Ex: Instruktur A menilai Z di kota P pada siang hari, akan relative sama hasilnya jika Intruktur B menilai Z di kota Q pada sore hari.

Dengan catatan kondisi awal peserta pelatihan diasumsikan sama.
3
Komprehensif
Artinya penilaian harus dilakukan secara menyeluruh pada semua aspek kompetensi yang telah ditetapkan dengan menggunakan berbagai teknik dan metode asesmen untuk menilai kompetensi peserta pelatihan.
Menguji kompetensi memperbaiki kendaraan sistem injeksi harus menggunakan berbagai penilaian: tes tertulis atau lisan untuk menilai pemahaman diagnosis, dan tes unjuk kerja untuk menilai kinerja memperbaiki kendaraan.
4
Adil
Teknik/metode asesmen dalam pelaksanaan penilaian harus adil untuk semua peserta pelatihan. Menggunakan prosedur, aturan, kriteria dan bahasa yang digunakan harus jelas untuk setiap peserta pelatihan.
Selama pengujian, Instruktur memberikan standar operasional dan standar waktu yang sama untuk semua peserta pelatihan dan tidak bersikap diskriminatif. Misal seluruh peserta pelatihan diberikan waktu maksimal 90 menit untuk melakukan servis kendaraan ringan sistem injeksi.
5
Objektif
Artinya proses asesmen yang dilakukan harus terhindar dari pengaruh-pengaruh atau pertimbangan yang bersifat subyektif.
Instruktur melakukan penilaian sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan sebelumnya. Misal menggunakan Standar Nasional, Standar khusus Industri Toyota, atau Standar Internasional sehingga jelas standar yang digunakan sebagai acuan.
6
Berpusat kepada peserta
Artinya proses asesmen difokuskan kepada peserta untuk pencapaian kompetensi, bukan kepada penguasaan materi pelatihan. Oleh karena itu asesmen harus dilakukan secara terencana, bertahap dan terus menerus kepada peserta dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
Instruktur senantiasa mengembangkan materi penilaian, metode, dan teknik penilaian disesuaikan dengan karakteristik peserta pelatihan untuk memudahkan pelatihan maupun penilaian di akhir sesi.
7
Efektif dan efisien
Artinya tidak membuang-buang sumber daya pelatihan dan efektif dalam menilai kompetensi yang ditetapkan.
Instruktur hanya melakukan penilaian sesuai dengan hal-hal yang telah ditentukan sebelumnya dan tidak menambah aktivitas penilaian lainnya.
8
Bagian dari pelatihan
Artinya assesmen merupakan bagian dari proses pelatihan dan
bukan untuk “menghakimi” atau menggambarkan ketidakmampuan peserta pelatihan, tetapi asesmen harus mampu memberikan informasi positif dan umpan balik terhadap peningkatan capaian kompetensi peserta pelatihan. Dengan demikian hasil asesmen menjadi dasar untuk memotivasi, peningkatan kualitas instruktur dan kualitas proses pelatihan.
Setelah selesai melakukan penilaian, instruktur menyampaikan pencapaian kepada peserta pelatihan untuk dilakukan tindak lanjut terhadap kompetensi yang telah dicapai maupun yang belum dicapai untuk kepentingan pengembangan diri dalam sebuah pelatihan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar