8 PRINSIP PENILAIAN
BERBASIS KOMPETENSI
(PERATURAN MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI)
NO
|
KRITERIA PENILAIAN
|
PENGERTIAN
|
CONTOH/PENJELASAN
|
1
|
Validitas
|
Artinya
teknik/metode asesmen yang digunakan untuk mengukur capaian kompetensi harus
sesuai dengan apa yang seharusnya dinilai.
|
Kompetensi: Menggunakan peralatan tangan
Teknik/Metode Asesmen:
unjuk kinerja
NB: Jika menggunakan
teknik/metode yang lain, maka asesmen menjadi tidak valid
|
2
|
Reliabilitas
|
Artinya hasil
asesmen handal dan dapat dipercaya, asesmen yang handal terdapat konsistensi
pada hasil pengujian, jika dilakukan asesmen ulang pada kondisi yang sama
diperoleh hasil yang relatif sama.
|
Siapapun, kapanpun
dan dimanapun instruktur menguji peserta didik menggunakan instrumen yang
sama hasilnya harus relative ajeg (tetap).
Ex: Instruktur A
menilai Z di kota P pada siang hari, akan relative sama hasilnya jika
Intruktur B menilai Z di kota Q pada sore hari.
Dengan catatan
kondisi awal peserta pelatihan diasumsikan sama.
|
3
|
Komprehensif
|
Artinya penilaian
harus dilakukan secara menyeluruh pada semua aspek kompetensi yang telah
ditetapkan dengan menggunakan berbagai teknik dan metode asesmen untuk
menilai kompetensi peserta pelatihan.
|
Menguji kompetensi
memperbaiki kendaraan sistem injeksi harus menggunakan berbagai penilaian:
tes tertulis atau lisan untuk menilai pemahaman diagnosis, dan tes unjuk
kerja untuk menilai kinerja memperbaiki kendaraan.
|
4
|
Adil
|
Teknik/metode
asesmen dalam pelaksanaan penilaian harus adil untuk semua peserta pelatihan.
Menggunakan prosedur, aturan, kriteria dan bahasa yang digunakan harus jelas
untuk setiap peserta pelatihan.
|
Selama pengujian,
Instruktur memberikan standar operasional dan standar waktu yang sama untuk
semua peserta pelatihan dan tidak bersikap diskriminatif. Misal seluruh
peserta pelatihan diberikan waktu maksimal 90 menit untuk melakukan servis
kendaraan ringan sistem injeksi.
|
5
|
Objektif
|
Artinya proses
asesmen yang dilakukan harus terhindar dari pengaruh-pengaruh atau
pertimbangan yang bersifat subyektif.
|
Instruktur melakukan
penilaian sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan sebelumnya. Misal
menggunakan Standar Nasional, Standar khusus Industri Toyota, atau Standar
Internasional sehingga jelas standar yang digunakan sebagai acuan.
|
6
|
Berpusat kepada peserta
|
Artinya proses
asesmen difokuskan kepada peserta untuk pencapaian kompetensi, bukan kepada
penguasaan materi pelatihan. Oleh karena itu asesmen harus dilakukan secara
terencana, bertahap dan terus menerus kepada peserta dalam kurun waktu yang
telah ditentukan.
|
Instruktur
senantiasa mengembangkan materi penilaian, metode, dan teknik penilaian
disesuaikan dengan karakteristik peserta pelatihan untuk memudahkan pelatihan
maupun penilaian di akhir sesi.
|
7
|
Efektif dan efisien
|
Artinya tidak
membuang-buang sumber daya pelatihan dan efektif dalam menilai kompetensi
yang ditetapkan.
|
Instruktur hanya
melakukan penilaian sesuai dengan hal-hal yang telah ditentukan sebelumnya
dan tidak menambah aktivitas penilaian lainnya.
|
8
|
Bagian dari pelatihan
|
Artinya assesmen
merupakan bagian dari proses pelatihan dan
bukan untuk “menghakimi”
atau menggambarkan ketidakmampuan peserta pelatihan, tetapi asesmen harus
mampu memberikan informasi positif dan umpan balik terhadap peningkatan
capaian kompetensi peserta pelatihan. Dengan demikian hasil asesmen menjadi
dasar untuk memotivasi, peningkatan kualitas instruktur dan kualitas proses
pelatihan.
|
Setelah selesai
melakukan penilaian, instruktur menyampaikan pencapaian kepada peserta
pelatihan untuk dilakukan tindak lanjut terhadap kompetensi yang telah
dicapai maupun yang belum dicapai untuk kepentingan pengembangan diri dalam
sebuah pelatihan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar