ANALYSIS OF COMPETENCE TEST
RESULT IN
INDONESIAN AUTOMOTIVE
PROFESSION CERTIFICATION BODY REGION
OF YOGYAKARTA IN 2017
Oleh: Rendra Ananta Prima Hardiyanta (14504241052), Fakultas Teknik
Universitas Negeri Yogyakarta.
E-mail:rendra.ananta@student.uny.ac.id
1. Drs. Moch Solikin,
M.Kes.
2. Drs. Wardan Suyanto, M.A., Ed.D.
Abstrak
Penelitian
ini bertujuan :
(1) mengetahui hasil uji kompetensi peserta uji kompetensi di Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) Otomotif Indonesia dari Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY) pada tahun 2017 jika ditinjau dari skema sertifikasi dan (2) mengetahui sebaran
unit kompetensi peserta uji kompetensi yang menyebabkan peserta uji kompetensi dinyatakan belum
kompeten di
LSP Otomotif Indonesia dari DIY pada tahun 2017. Penelitian ini merupakan
penelitian deskriptif. Subjek penelitian ini adalah 198 peserta uji kompetensi. Teknik
pengambilan data pada penelitian ini adalah dokumentasi. Penelitian ini
menggunakan teknik analisis kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan : (1) hasil uji kompetensi
peserta uji kompetensi dari Daerah Istimewa Yogyakarta di LSP Otomotif
Indonesia pada Tahun 2017 jika ditinjau berdasarkan skema 01 (Service &
Pemeliharaan 5000 KM Sepeda Motor) sebanyak 70% (70) peserta dinyatakan
kompeten dan 30% (30) peserta dinyatakan belum kompeten (tinggi), pada skema 02
(Servis dan Pemeliharaan 10.000 Km Kendaraan Ringan Konvensional) sebanyak 75%
(15) peserta dinyatakan kompeten dan 25% (5) dinyatakan belum kompeten
(tinggi), dan pada skema 03 (Servis dan Pemeliharaan 10.000 Km Kendaraan Ringan
Sistim Injeksi) sebanyak 61,54% (48) peserta dinyatakan kompeten dan 38,46%
(30) dinyatakan belum kompeten (sangat rendah), (2) sebaran unit kompetensi
peserta uji kompetensi menunjukan pada skema 01 unit kompetensi yang pesertanya
paling banyak belum kompeten adalah OTO.SM02.001.01 (Memelihara Engine berikut
Komponen-komponennya) yaitu sebesar 73,33%, pada skema 02 yaitu OTO.KR02.014.01
(Memelihara/Servis Sistem Bahan Bakar Bensin) dan OTO.KR05.011.01 (Memperbaiki
Sistem Pengapian) yaitu sama-sama sebesar 100%, sedangkan pada skema 03 yaitu OTO.KR05.012.01
(Memelihara / Servis dan Memperbaiki Engine Manajemen sistem) yaitu sebesar
76,67%.
Kata kunci: Analisis, Hasil Uji kompetensi, Sebaran Unit Kompetensi,
Abstract
This study aims to: (1) know
competence test results of competency test participants in the Indonesian
Automotive Profession Certification Body from Yogyakarta Special Region (DIY)
in 2017 if reviewed from the
certification scheme and (2) to know the
distribution of competency unit of competency test participants causing
competency test participants to be declared not yet competent in LSP Otomotif
Indonesia from DIY in 2017 This research is a descriptive research. The subject in this research is 198
competency test participants. Technique of collecting data is documentation. This research uses quantitative
analysis technique. The result of the research shows that: (1) the competency
test results of competency test participants from the Special Region of
Yogyakarta in Indonesian Automotive Profession Certification Body in 2017 if
reviewed based on scheme 01 (Service & Maintenance 5000 KM Motorcycles) is
70% (70) participants are declared competent and 30% (30) participants are
deemed incompetent (including high category). Furthermore, in scheme 02
(Service and Maintenance 10,000 Km of Conventional Light Vehicles) 75% (15) are
competent and 25% (5) declared incompetent (including category and in scheme 03
(Service and Maintenance of 10,000 Km Light Vehicle Injection System) of 61.54%
(48) participants are declared competent and 38.46% (30) declared not yet
competent (including very low category), (2) the distribution of competency units shows
that in scheme 01, competency unit that most competent participant is
OTO.SM02.001.01 (Maintaining Engine with its Components) that is equal to
73.33%, in the scheme of 02 competency units that most participants are not competent are
OTO.KR02.014.01 (Maintenance / Service of Gasoline Fuel System) and
OTO.KR05.011.01 (Fixing Ignition System) that is equal to 100% , whereas in the
scheme of 03 competency unit that most participants are not competent is
OTO.KR05.012.01 (Maintaining / Servicing and Improving Engine Management
system) that is equal to 76.67%.
Keywords:
Analysis, Competency Test Results, Distribution
of Competency Unit
Pendahuluan
Daya saing Indonesia secara
global menurut Global Competitiveness
Index tahun 2018 menempati peringkat ke-36 dari 137 negara dunia.
Berdasarkan survey Institut Européen
d'Administration des Affaires (INSEAD), Global
Talent Competitivenes Index tahun 2018, Indonesia berada di peringkat 88
dari 119 negara dalam hal keahlian di tingkat mid-level skills (vokasi). Indikator produktivitas tenaga kerja dan
ketersediaan teknisi serta associate professionals memiliki peringkat yang
rendah (peringkat 75 & 94). Hal ini menunjukan bahwa mayoritas lulusan
pendidikan vokasional justru menempati posisi low level. Berdasarkan data BPS, Sakernas Bulan
Agustus tahun 2016, menunjukan
pengangguran terbuka di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak 26.202 orang
merupakan pengangguran berasal dari SMTA Kejuruan. Salah satu cara untuk
penjamin kualitas SDM adalah dengan adanya sertifikasi kompetensi kerja oleh
Lembaga Sertifikasi Profesi berlisensi BNSP menurut Standar Kualifikasi Kerja
Nasional Indonesia (SKKNI). Pada lembaga pendidikan terdapat kesenjangan materi
yang diajarkan. Sebagai contoh hasil penelitian Wijanarka, B.S. (2008)
menyebutkan bahwa kompetensi proses pemesinan yang diajarakan di Jurusan
Pendidikan Teknik Mesin belum memenuhi semua standar kompetensi NIMS. Lembaga
Sertifikasi Profesi (LSP) merupakan lembaga yang berperan meminimalkan
kesenjangan kompetensi yang diajarkan dengan standar kebutuhan di dunia
industri dengan cara menyusun skema sertifikasi dan menyampaikan unit
kompetensi yang dibutuhkan industri serta sesuai dengan standar.
Selanjutnya berdasarkan
data website direktoritraining.com per tanggal 4 Mei 2018, di Indoneisa
terdapat tiga LSP-P3 dari bidang teknisi otomotif yaitu: (1) LSP Teknisi
Otomotif Indoneisa (LSP-TO), (2) LSP Teknisi Otomotif Profesional Indonesia
(LSP-TOP) dan LSP Otomotif Indonesia (LSP Oto-Ina). Satu-satunya LSP-P3 berlisensi
BNSP yang melakukan tugas sertifikasi kompetensi bidang otomotif dan berarada
di Daerah Istimewa Yogyakarta adalah LSP Otomotif Indonesia. Pembentukan LSP
Otomotif Indonesia tidak lepas dari upaya untuk membantu pemerintah dalam
mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas melalui uji kompetensi.
Sehingga sertifikasi kompetensi kerja dan uji kompetensi menjadi sangat
penting.
Penelusuran lebih
lanjut masalah dapat diidentifikasi yaitu: (1) kualitas Sumber Daya Manusia
(SDM) di Indonesia belum optimal dan perlu ditingkatkan lagi, daya saing
Indonesia secara global Global
Competitiveness Index tahun 2017-2018 menempati peringkat ke-36 dari 137
negara dunia, (2) tingkat pengangguran lulusan SMK masih tinggi, tercatat per
Agustus 2017 pengangguran lulusan SMK mencapai 11,41% dari 7,04 juta orang dan
sebanyak 26.202 orang berada di DIY dengan tingkat pengangguran 5,76, (3) Pada
tahun 2017 jumlah peserta dari DIY yang lulus uji kompetensi di LSP-P3 LSP
Otomotif Indonesia belum mencapai 100% yaitu baru mencapai 67,17% (133) dan
berada di bawah peserta yang berasal dari luar DIY yaitu sebesar 81,37% (176). Selama
ini LSP Otomotif Indonesia belum mengidentifikasi hasil uji menurut skema
sertifikasi dan sebaran unit kompetensi yang menyebabkan peserta uji kompetensi
dinyatakan belum komepten sebagai bahan menyusun rencana strategis bagi LSP dan
bahan evaluasi kepada lembaga pendidikan dan pelatihan.
Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui gambaran hasil uji kompetensi ditinjau dari skema
sertifikasi dan sebaran unit kompetensi yang menyebabkan peserta dinyatakan
belum kompeten sehingga dapat memberikan gambaran kepada asesor kompetensi,
lembaga pendidikan dan pelatihan, lembaga sertifikasi profesi, maupun peneliti
pada umumnya mengenai pelaksanaan, hasil, dan sebaran unit kompetensi sehingga
dapat dijadikan bahan evaluasi.
metode penelitian
Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif
dengan menggunakan pendekatan
kuantitatif.
Waktu dan Tempat Penelitian
Penelitian ini dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2018
hingga 2 Mei 2018 di Lembaga Sertifikasi Profesi Otomotif Indonesia yang
terletak di Jalan Kyai Mojo Nomor 70, Kantor BLPT Yogyakarta.
Target/Subjek Penelitian
Subjek
dalam penelitian ini adalah seluruh peserta uji kompetensi dari DIY yang
mengikuti uji kompetensi di LSP Otomotif Indonesia pada tahun 2017 yaitu
sejumlah 198 peserta.
Data, Intrumen, dan Teknik Pengumpulan Data
Data dalam penelitian
ini merupakan data sekunder yang diambil dengan Instrumen pengumpulan data yang dikembangkan peneliti berupa lembar hasil uji
kompetensi dan lembar hasil sebaran unit kompetensi.
Teknik Analisis Data
Pengolahan data dalam
penelitian ini menggunakan teknik analisis kuantitatif yaitu: (1) penjumlahan, (2) rata-rata, (3) tabel distribusi frekuensi,
(4) standar deviasi, (5) distribusi kecencerungan, dan (6) klasifikasi
kecenderungan mengacu pada tabel klasifikasi kecenderungan (Djemari Mardapi,
2008:123) berikut ini.
Tabel 1. Klasifikasi Kecenderungan
Hasil Uji Kompetensi
|
Persentase (%)
|
Klasifikasi
|
X > (M+1∙SD)
|
X > 75,64
|
Sangat tinggi
|
(M+1∙SD) > X ≥ M
|
75,64 > X ≥ 68,84
|
Tinggi
|
M > X ≥ (M – 1∙SD)
|
68,84 > X ≥ 62,04
|
Rendah
|
X < (M – 1∙SD)
|
X < 62,04
|
Sangat Rendah
|
hasil penelitian dan pembahasan
Hasil uji kompetensi dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 2. Distribusi Frekuensi Keputusan Akhir Hasil
Pelaksanaan Uji Kompetensi LSP Otomotif Indonesia 198 Peserta dari DIY Tahun
2017
Jumlah Peserta
Uji Kompetensi
|
Keputusan Akhir
|
|
Kompeten
|
Belum Kompeten
|
|
198
|
67,17% (133)
|
32,83% (65)
|
Selanjutnya dibuat tabel untuk mengetahui jumlah peserta yang kompeten
dan belum kompeten, serta tingkat kelulusan untuk masing-masing skema
sertifikasi sehingga dapat disajikan dalam tabel berikut ini.
Tabel 3. Distribusi Frekuensi Hasil Pelaksanaan Uji
Kompetensi LSP Otomotif Indonesia 198 Peserta dari DIY Tahun 2017 yang
Dinyatakan Kompeten dan Belum Kompeten
No
|
Skema
|
Jumlah Peserta
|
Jumlah Peserta
Kompeten
|
Jumlah Peserta
Belum Kompeten
|
Tingkat Kelulusan
|
1
|
Service & Pemeliharaan 5000 KM Sepeda Motor
|
100
|
70,0% (70)
|
30,0% (30)
|
Tinggi
|
2
|
Service & Pemeliharaan 10000 KM Kendaraan Ringan
Konvensional
|
20
|
75,0% (15)
|
25,0%
(5)
|
Tinggi
|
3
|
Service & Pemeliharaan 10000 KM Kendaraan Ringan
Sistim Injeksi
|
78
|
61,54% (48)
|
38,46% (30)
|
Sangat Rendah
|
Jumlah
|
198
|
(133)
|
(65)
|
-
|
|
Tertinggi
|
100
|
70%(70)
|
38,46%(30)
|
||
Terendah
|
20
|
75%(15)
|
25%(5)
|
||
Rata-rata
(M)
|
66
|
68,84%(44,33)
|
31,15%(21,66)
|
||
Standar
Deviasi (SD)
|
41,32
|
6,80%(27,68)
|
6,80%(14,43)
|
Sebagaimana
pendapat Dobson (2003:62) menyatakan tentang kompetensi. “… the ability to peform tasks and duties to the standard expected in
employement” Hal ini menunjukan bahwa pada skema 01 sebanyak 70% (70)
peserta uji kompetensi dapat meunjukan kemampuannya dalam melaksanakan tasks
(tugas-tugas) dan duties (pekerjaan) sesuai dengan standar yang diharapkan
dalam pekerjaan servis dan pemeliharaan 5.000 KM Sepeda Motor Karburator. Pada
skema 02 Sebanyak 75% (15) peserta dapat menunjukan kemampuannya kepada asesor
kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan servis dan pemeliharaan 10.000 KM Kendaraan
Ringan Konvensional. Selanjutnya pada skema 03 sebanyak 61,04% (48) peserta
dapat melaksanakan pekerjaan servis dan peneliharaan 10.000 KM Kendaraan Ringan
Sistim Injeksi.
Berdasarkan
data tersebut dapat digambarkan bahwa sebanyak 133 peserta uji yang dinyatakan
kompeten dapat menunjukan kemampuannya yang mencakup aspek pengetahuan,
ketrampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang telah ditetapkan SKKNI.
Sebaliknya, 65 peserta uji yang
dinyatakan belum kompeten berarti belum dapat menunjukan kemampuan dalam aspek
pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan.
Peserta
yang dinyatakan belum kompeten tidak diberikan sertifikat dari BNSP namun
diberikan logsheet yang menunjukan bahwa dirinya belum dapat memenuhi seluruh
persyaratan untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dari BNSP. Logsheet
memiliki bentuk yang mirip dengan sertifikat kompetensi dari BNSP namun berisi
unit-unit kompetensi yang telah dikuasai dan yang belum dikuasai.
Selanjutnya
distribusi sebaran unit kompetensi pada skema 01 Service & Pemeliharaan
5000 KM Sepeda Motor peserta uji kompetensi dapat dilihat pada tabel di bawah
ini.
No
|
Unit Kompetensi
|
Keputusan Akhir
|
|
Belum Kompeten
|
Belum Kompeten (%)
|
||
1
|
OTO.SM01.001.01 (Mengikuti Prosedur Keselamatan, Kesehatan
Kerja, dan Lingkungan)
|
1
|
3.33
|
2
|
OTO.SM01.002.01 (Membaca dan Memahami Gambar Teknik)
|
7
|
23.33
|
3
|
OTO.SM01.003.01 (Menggunakan dan Memelihara Peralatan dan
Perlengkapan di Tempat Kerja)
|
12
|
40.00
|
4
|
OTO.SM01.006.01 (Menggunakan dan Memelihara Alat Ukur)
|
12
|
40.00
|
5
|
OTO.SM02.001.01 (Memelihara Engine
berikut Komponen-Komponennya)
|
22
|
73.33
|
6
|
OTO.SM02.004.01 (Memelihara Sistem Pendingin berikut
Komponen-komponennya)
|
8
|
26.67
|
7
|
OTO.SM02.006.01 (Memelihara Sistem Bahan Bakar Bensin)
|
10
|
33.33
|
8
|
OTO.SM02.007.01 (Memperbaiki dan Melakukan Overhaul Komponen
Sistem Bahan Bakar Bensin)
|
1
|
3.33
|
9
|
OTO.SM02.014.01 (Memelihara Sistem Rem)
|
17
|
56.67
|
10
|
OTO.SM02.017.01 (Memeriksa Sistem Kemudi)
|
8
|
26.67
|
11
|
OTO.SM02.022.01 (Melepas, Memasang, dan Menyetel Roda)
|
10
|
33.33
|
12
|
OTO.SM02.024.01 (Memelihara Rantai/Chain)
|
19
|
63.33
|
13
|
OTO.SM02.026.01 (Menguji, Memelihara, dan Mengganti Baterai)
|
19
|
63.33
|
14
|
OTO.SM02.033.01 (Memperbaiki Sistem Pengapian)
|
16
|
53.33
|
Total
|
-
|
-
|
|
Nilai Tertinggi
|
22
|
73,33
|
|
Nilai Terendah
|
1
|
3,33
|
|
Rata-rata
|
11,57
|
38,57
|
|
Standar Deviasi
|
6,46
|
21,55
|
Berdasarkan Kepmen
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 116/MEN/VII/2004 tentang sub sektor
kendaraan ringan dan 05/MEN/IV/2005 tentang sub sektor sepeda motor menunjukan
bahwa sebanyak 73,33% (22) peserta belum memiliki kompetensi untuk melaksanakan:
(1) pemeliharaan engine berikut komponen-komponennya tanpa menyebabkan
kerusakan terhadap komponen atau sistem lainnya, (2) mengakses dan memahami
informasi engine yang benar dari spesifikasi pabrik, (3) melengkapi data yang
tepat dilengkapi sesuai dengan hasil pemeriksaan, (4) melaksanakan pemeliharaan
engine dilakukan sesuai dengan pedoman industri yang ditetapkan, (5)
melaksanakan seluruh kegiatan pemeliharaan dilakukan berdasarkan SOP (Standard
Operation Procedures), peraturan K3L (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan
Lingkungan), dan prosedur/kebijakan perusahaan.
Berdasarkan lembar
reportsheet yang termasuk dimensi
kompetensi Taks Skill (TS) pada unit
kompetensi OTO.SM02.001.01 antara lain: (1) melihat buku manual, (2) memeriksa
celah katup, (3) menyetel celah katup, (4) menggunakan oli yang sesuai, (5)
memeriksa tekanan kompresi, dan memeriksa momen baut pengikat knalpot. Pada
dasarnya seluruh pekerjaan adalah mencakup dimensi kompetensi Taks Skill. Selanjutnya dimensi Taks Management Skill (TMS) adalah
peserta uji kompetensi diharuskan menyelesaikan beberapa pekerjaan dalam satu
waktu, waktu yang disediakan dibuat sedemikian rupa sehingga hanya cukup untuk
mengerjakan pekerjaan yang diberikan. Jika peserta tidak dapat mengelola
beberapa pekerjaan dalam waktu yang bersamaan maka peserta belum kompeten.
Dimensi Contingency Management Skills
(CMS) dilakukan dengan cara simulasi kejadian tidak lazim oleh asesor atau
asesor memberikan pertanyaan kasus mengenai apa yang dilakukan peserta uji
ketika jika ketika menyetel celah katup tiba-tiba rocker arm macet atau feeler
gauge patah. Dimensi Job Role/Enviroment
Skills (JRES) yaitu pada saat peserta uji melakukan pekerjaan dengan
memperhatikan lingkungan kerja, standar kerja (spesifikasi teknis), atau Standard Operational Procedure (SOP)
pekerjaan yang ada. Transfer Skills (TRS)
diukur ketika peserta uji dapat melakukan pengukuran dengan menggunakan
berbagai macam alat yang disediakan dan berbagai jenis kendaraan yang ada.
Artinya, peserta uji dapat mentransfer kemampuannya kepada objek pekerjaan lain
yang sejenis. Diagram sebaran unit kompetensi dapat dilihat pada gambar di
bawah ini.
Gambar
1. Diagram Garis Sebaran Unit Kompetensi Peserta Uji Kompetensi yang Dinyatakan
Belum Kompeten pada Skema 01 Servis dan Pemeliharaan 5.000 Km Sepeda Motor
Karburator
No
|
Unit Kompetensi
|
Keputusan Akhir
|
|
Belum Kompeten
|
Belum Kompeten (%)
|
||
1
|
OTO.KR01.009.01 (Membaca dan Memahami Gambar Teknik)
|
4
|
80
|
2
|
OTO.KR01.010.01 (Menggunakan dan Memelihara Alat Ukur)
|
0
|
0
|
3
|
OTO.KR01.016.01 (Mengikuti Prosedur Kesehatan dan Keselamatan
kerja)
|
0
|
0
|
4
|
OTO.KR01.001.01 (Melaksanakan Pemeliharaan/Servis Komponen)
|
2
|
40
|
5
|
OTO.KR01.017.01 (Menggunakan dan Memelihara Peralatan dan
Perlengkapan Tempat Kerja)
|
0
|
0
|
6
|
OTO.KR01.018.01 (Kontribusi komunikasi di tempat kerja)
|
0
|
0
|
7
|
OTO.KR02.001.01 (Memelihara / Servis Engine dan Komponen-komponennya)
|
1
|
20
|
8
|
OTO.KR02.010.01 (Memelihara/Servis Sistem Pendingin dan
Komponen-Komponennya)
|
2
|
40
|
9
|
OTO.KR02.014.01 (Memelihara/Servis Sistem Bahan Bakar Bensin)
|
5
|
100
|
10
|
OTO.KR02.020.01 (Memelihara/Servis Sistem Kontrol Emisi)
|
4
|
80
|
11
|
OTO.KR05.001.01 (Menguji, Memelihara/Servis dan Mengganti
Baterai)
|
1
|
20
|
12
|
OTO.KR05.011.01 (Memperbaiki Sistem Pengapian
|
5
|
100
|
Total
|
-
|
-
|
|
Nilai Tertinggi
|
5
|
100
|
|
Nilai Terendah
|
0
|
0
|
|
Rata-rata
|
2
|
40
|
|
Standar Deviasi
|
2
|
40
|
Berdasarkan
tabel di atas diketahui bahwa pada skema 02 (Servis dan Pemeliharaan 10.000 Km
Kendaraan Ringan Konvensional) dari 12 unit kompetensi, unit kompetensi yang
paling banyak dinyatakan belum kompeten adalah unit kompetensi dengan kode
OTO.KR02.014.01 (Memelihara/Servis Sistem Bahan Bakar Bensin) dan OTO.KR05.011.01 (Memperbaiki Sistem
Pengapian) yaitu sebesar 100% (5).
Peserta
tidak dapat menunjukan hasil yang sesuai dengan Kriteria Unjuk Kerja (KUK) yang
dipersyaratkan. Sesuai dengan PBNSP bahwa jika terdapat satu unit kompetensi
yang dinyatakan belum kompeten setelah proses asesmen berakhir, maka peserta
uji kompetensi akan dinyatakan belum kompeten pada skema sertifikasi yang
diambil yaitu skema 02 (Servis dan Pemeliharaan 10.000 Km Kendaraan Ringan
Konvensional).
Menurut
SKKNI KEPMEN Nomor 116 Tahun 2014 Tentang Sub Sektor Kendaraan Ringan sebanyak
100% (5) peserta tidak dapat memelihara/servis sistem bahan bakar bensin
meliputi: (1) memeliharaan/servis komponen/sistem bahan bakar bensin
dilaksanakan tanpa menyebabkan kerusakan terhadap komponen atau sistem lainnya,
(2) mengakses dan memahami informasi sistem bahan bakar yang benar dari
spesifikasi pabrik, (3) memeliharaan/servis komponen/sistem bahan bakar bensin
dilaksanakan berdasarkan spesifikasi pabrik, (4) melengkapi data yang tepat
sesuai hasil pemeliharaan/servis, (5) melaksanakan seluruh kegiatan
pemeliharaan/servis komponen sistem bahan bakar
berdasarkan SOP (Standard Operation Procedures), undang-undang K3
(Keselamatan dan Kesehatan Kerja), peraturan perundangundangan dan
prosedur/kebijakan perusahaan sehingga dinyatakan belum kompeten.
Sebanyak
100% (5) peserta tidak dapat memperbaiki sistem pengapian meliputi: (1)
memperbaiki sistem pengapian tanpa menyebabkan kerusakan terhadap komponen atau
sistem lainnya, (2) mengakses dan memahami informasi sistem pengapian yang
benar dari spesifikasi pabrik, (3) melaksanakan perbaikan, penyetelan dan
penggantian komponen dengan menggunakan peralatan, tehnik dan material yang sesuai,
(4) menguji dan mencatat sistem pengapian menurut prosedur dan kebijakan
perusahaan, (5) melaksanakan seluruh kegiatan perbaikan dilaksanakan
berdasarkan SOP (Standard Operation Procedures), undang-undang K3 (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja), peraturan perundang-undangan dan prosedur/kebijakan
perusahaan sehingga dinyatakan belum kompeten.
Berdasarkan
lembar reportsheet yang termasuk
dimensi kompetensi Taks Skill (TS)
antara lain: (1) memeriksa saringan udara, (2) memeriksa kebocoran sistem bahan
bakar, (3) memeriksa kondisi Platina, (4) memeriksa kondisi Condensator, (5) memeriksa kondisi
Rotor, (6) memeriksa kondisi Cap
Distributor, (7) memeriksa kondisi Shaft
Distributor, (8) memeriksa kondisi Sentrifugal
Advance, (9) memeriksa kondisi Vaccum
Advance, (10) memeriksa kondisi busi, (11) memeriksa tahanan kabel busi,
(12) memeriksa tahanan kabel Coil,
(13) memeriksa tahanan primer dan sekunder coil, (14) memeriksa sudut dwell, dan (15) memeriksa sudut
pengapian. Selanjutnya dimensi Taks
Management Skill (TMS) diukur ketika peserta uji kompetensi diharuskan
menyelesaikan beberapa pekerjaan dalam satu waktu, waktu yang disediakan dibuat
sedemikian rupa sehingga hanya cukup untuk mengerjakan pekerjaan yang
diberikan. Misalnya, memeriksa dan menyetel celah busi. Jika peserta tidak
dapat mengelola beberapa pekerjaan dalam waktu yang bersamaan maka peserta
belum kompeten. Dimensi Contingency
Management Skills (CMS) dilakukan dengan cara simulasi kejadian tidak lazim
oleh asesor seperti misalnya terjadi kebakaran atau asesor memberikan
pertanyaan kasus mengenai apa yang dilakukan peserta uji ketika jika ketika
memeriksa sudut pengapian tiba-tiba timming light mati atau kabel terputus.
Dimensi Job Role/Enviroment Skills
(JRES) yaitu pada saat peserta uji melakukan pekerjaan dengan memperhatikan
lingkungan kerja, standar kerja (spesifikasi teknis), atau Standard Operational Procedure (SOP) pekerjaan yang ada. Transfer Skills (TRS) diukur ketika
peserta uji dapat melakukan pengukuran dengan menggunakan berbagai macam alat
yang disediakan dan berbagai jenis kendaraan yang ada. Artinya, peserta uji
dapat mentransfer kemampuannya kepada objek pekerjaan lain yang sejenis. Diagram
sebaran unit kompetensi dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Gambar 2. Diagram Garis Sebaran Unit Kompetensi
Peserta Uji Kompetensi yang Dinyatakan Belum Kompeten pada Skema 02 Servis dan
Pemeliharaan 10.000 Km Kendaraan Ringan Konvensional
Tabel 7. Distribusi Frekensi Sebaran Unit Kompetensi 30 Peserta Uji
Kompetensi pada Skema 03 Servis dan Pemeliharaan 10.000 Km Kendaraan Ringan
Sistim Injeksi di Lembaga Sertifikasi Profesi Otomotif Indonesia Tahun 2017
No
|
Unit Kompetensi
|
Keputusan Akhir
|
|
Belum Kompeten
|
Belum Kompeten (%)
|
||
1
|
OTO.KR01.009.01 (Membaca dan Memahami
Gambar Teknik)
|
4
|
13.33
|
2
|
OTO.KR01.017.01 (Menggunakan dan
Memelihara Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja )
|
4
|
13.33
|
3
|
OTO.KR01.016.01 (Mengikuti Prosedur
Kesehatan dan Keselamatan kerja)
|
6
|
20.00
|
4
|
OTO.KR01.001.01 (Melaksanakan
Pemeliharaan/Servis Komponen)
|
6
|
20.00
|
5
|
OTO.KR01.018.01 (Kontribusi Komunikasi
di Tempat Kerja)
|
6
|
20.00
|
6
|
OTO.KR02.001.01 (Memelihara / Servis Engine dan Komponen-komponennya)
|
9
|
30.00
|
7
|
OTO.KR02.014.01 (Memelihara /Servis
Sistem Bahan Bakar Bensin)
|
11
|
36.67
|
8
|
OTO.KR05.001.01 (Menguji, Memelihara/Servis
dan Mengganti Baterai)
|
13
|
43.33
|
9
|
OTO.KR01.010.01 (Menggunakan dan
Memelihara Alat Ukur)
|
17
|
56.67
|
10
|
OTO.KR05.011.01 (Memperbaiki Sistem
Pengapian)
|
17
|
56.67
|
11
|
OTO.KR02.010.01 (Memelihara/Servis
Sistem Pendingin dan Komponen-komponennya)
|
18
|
60.00
|
12
|
OTO.KR02.020.01 (Memelihara/Servis
Sistem Kontrol Emisi)
|
18
|
60.00
|
13
|
OTO.KR05.012.01 (Memelihara / Servis
dan Memperbaiki Engine Manajemen
sistem)
|
23
|
76.67
|
Total
|
-
|
-
|
|
Nilai
Tertinggi
|
23
|
76,67
|
|
Nilai Terendah
|
4
|
13,33
|
|
Rata-rata
|
10,75
|
35,83
|
|
Standar
Deviasi
|
6,38
|
21,27
|
Berdasarkan
hasil penelitian diketahui bahwa pada skema 03 (Servis dan Pemeliharaan 10.000
Km Kendaraan Ringan Injeksi) dari 13 unit kompetensi, unit kompetensi yang
paling banyak dinyatakan belum kompeten adalah unit kompetensi dengan kode
OTO.KR05.012.01 (Memelihara / Servis dan Memperbaiki Engine Manajemen Sistem)
yaitu sebesar 76,67% (23) peserta. Hal ini menunjukan bahwa pada unit
kompetensi tersebut, sebanyak 76,67% (23) peserta tidak dapat menunjukan
kemahirannya dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan unit kompetensi
tersebut. Peserta tidak dapat menunjukan hasil yang sesuai dengan Kriteria
Unjuk Kerja (KUK) yang dipersyaratkan.
Data
menunjukan sebanyak 76,67% (23) peserta dinyatakan belum kompeten karena tidak dapat
memelihara / servis dan memperbaiki engine manajemen sistem sesuai dengan
standar meliputi: (1) melaksanakan perbaikan komponen sistem bahan bakar bensin
tanpa menyebabkan kerusakan terhadap komponen atau sistem lainnya, (2)
mengakses dan memahami informasi engine manajemen sistim yang benar dari
spesifikasi pabrik, (3) melaksanakan pengujian pada injeksi bahan bakar secara
elektronik dan engine manajemen sistem untuk menentukan kesalahan / kerusakan
dengan menggunakan peralatan dan tehnik yang sesuai, (4) melaksanakan
pemeliharaan/servis, perbaikan, penggantian komponen dan penyetelan dengan
menggunakan peralatan, teknik dan material yang sesuai, (5) melaksanakan
seluruh kegiatan pemeliharaan/servis dan perbaikan berdasarkan SOP (Standard
Operation Procedures), undang-undang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja),
peraturan perundang-undangan dan prosedur/kebijakan perusahaan sehingga peserta
dinyatakan belum kompeten.
Berdasarkan
analisis reportsheet yang termasuk
dimensi kompetensi Taks Skill (TS)
antara lain: (1) memeriksa kondisi EFI main relay dengan multitester, (2)
memeriksa tahanan Throttle Potision
Sensor (TPS), (3) memeriksa tahanan NE Sensor/CKP Sensor , (4) memeriksa
tahanan Injector nomor 1,2,3 dan 4, (5) memeriksa tahanan Water Temperature Sensor (WTS), (6) memeriksa tahanan Intake Air Temperature Sensor (IATS),
(7) memeriksa kondisi kendaraan dengan cara membaca trouble code pada scanner,
(8) memeriksa kondisi mesin dengan membaca current
data (WTS, IATS, Injector Signal
(durasi injeksi), dan Sudut Pengapian). Selanjutnya dimensi Taks Management Skill (TMS) diukur ketika peserta uji kompetensi
diharuskan menyelesaikan beberapa pekerjaan dalam satu waktu, waktu yang
disediakan dibuat sedemikian rupa sehingga hanya cukup untuk mengerjakan pekerjaan
yang diberikan yaitu memeriksa kondisi berbagai sensor pada mesin sekaligus
dengan scanner tidak satu-satu. Jika peserta tidak dapat mengelola beberapa
pekerjaan dalam waktu yang bersamaan maka peserta belum kompeten. Dimensi Contingency Management Skills (CMS)
dilakukan dengan cara simulasi kejadian tidak lazim oleh asesor seperti
misalnya kertas print scanner tidak
keluar, atau kertas keluar namun tidak keluar tulisannya, dapat juga asesor
memberikan pertanyaan kasus mengenai apa yang dilakukan peserta uji ketika jika
ketika memeriksa current data tiba-tiba mesin mati atau kabel OBD2 terputus.
Dimensi Job Role/Enviroment Skills
(JRES) yaitu pada saat peserta uji melakukan pekerjaan dengan memperhatikan
lingkungan kerja, standar kerja (spesifikasi teknis), atau Standard Operational Procedure (SOP) pekerjaan yang ada. Transfer Skills (TRS) diukur ketika
peserta uji dapat melakukan pengukuran dengan menggunakan berbagai macam alat
yang disediakan dan berbagai jenis kendaraan yang ada. Artinya, peserta uji
dapat mentransfer kemampuannya kepada objek pekerjaan lain yang sejenis. Diagram
sebaran unit kompetensi dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
Gambar
3. Diagram Garis Sebaran Unit Kompetensi Peserta Uji Kompetensi yang Dinyatakan
Belum Kompeten pada Skema 03 Servis dan Pemeliharaan 10.000 Km Kendaraan Ringan
Sistim Injeksi
Sebaran unit kompetensi menunjukan
kompetensi seseorang dalam melakukan suatu pekerjaan. Kompetensi dibentuk oleh
kurikulum dari lembaga pendidikan dan pelatihan. Kompetensi harus senantiasa
dipelihara dan disesuaikan dengan kebutuhan dan harapan perkembangan Dunia
Usaha/ Dunia Industri (DUDI) termasuk pada pengembangan kurikulum yang
diajarkan di sekolah sebagaimana hasil penelitian Gunadi, et.al (2014) yang
menyatakan bahwa kompetensi yang diharapkan sekolah dan DUDI guna pengembangan
kurikulum 2013 antara lain: mengukur dan menganalisis emisi kendaraan,
menganalisis kerusakan pada sistem wiring
diagram, serta melakukan diagnosa kerusakan.
Dalam
rangka mencapai kompetensi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
sebagaimana hasil penelitian Santiyadnya (2011) yaitu antara lain: perkembangan
teknologi, pasar kerja, pertambahan penduduk, perubahan pola kerja, konsep
keunggulan lokal, sarana prasarana, jumlah dan mutu guru.
Menurut
hasil penelitian Wibowo (2016) menyebutkan bahwa dalam menyiapkan tenaga kerja
yang kompeten sesuai harapan industri, SMK dapat melaksanakan program-program
kegiatan yaitu: (1) program teaching
factory; (2) Jalinan kerjasama dengan industri yang berbentuk: pengelolaan
prakerin yang baik, on the job training
(magang), pengelolaan kunjungan industri, rekruitmen tenaga kerja,
penyelenggaraan kelas industri; dan (3) Penyuluhan dan pembinaan dari stake holder terkait dengan
ketenagakerjaan.
simpulan dan saran
Simpulan
Berdasarkan
hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa:
- Hasil uji kompetensi peserta uji kompetensi dari Daerah Istimewa Yogyakarta di LSP Otomotif Indonesia pada Tahun 2017 jika ditinjau berdasarkan skema 01 (Service & Pemeliharaan 5000 KM Sepeda Motor) adalah sebanyak 70% (70) peserta dinyatakan kompeten dan 30% (30) peserta dinyatakan belum kompeten (termasuk kategori tinggi), selanjutnya pada skema 02 (Servis dan Pemeliharaan 10.000 Km Kendaraan Ringan Konvensional) sebanyak 75% (15) peserta dinyatakan kompeten dan 25% (5) dinyatakan belum kompeten (termasuk kategori tinggi), dan pada skema 03 (Servis dan Pemeliharaan 10.000 Km Kendaraan Ringan Sistim Injeksi) sebanyak 61,54% (48) peserta dinyatakan kompeten dan 38,46% (30) dinyatakan belum kompeten (termasuk kategori sangat rendah),
- Sebaran unit kompetensi peserta uji kompetensi menunjukan bahwa pada skema 01, unit kompetensi yang pesertanya paling banyak belum kompeten adalah OTO.SM02.001.01 (Memelihara Engine berikut Komponen-komponennya) yaitu sebesar 73,33%, pada skema 02 unit kompetensi yang pesertanya paling banyak belum kompeten adalah OTO.KR02.014.01 (Memelihara/Servis Sistem Bahan Bakar Bensin) dan OTO.KR05.011.01 (Memperbaiki Sistem Pengapian) yaitu sama-sama sebesar 100%, sedangkan pada skema 03 unit kompetensi yang pesertanya paling banyak belum kompeten adalah OTO.KR05.012.01 (Memelihara / Servis dan Memperbaiki Engine Manajemen sistem) yaitu sebesar 76,67%.
Saran
Berdasarkan
ahsil penelitian penelitian peserta yang dinyatakan kompeten telah memiliki
kemampuan mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai
SKKNI. Peserta yang dinyatakan kompeten akan mendapatkan sertifikat kompetensi
dari BNSP yang merupakan pengakuan secara tertulis dari BNSP untuk meningkatkan
pendapatan.
Peserta
uji kompetensi yang dinyatakan belum kompeten menunjukan bahwa mereka belum terampil
dalam bekerja (belum sesuai standar), belum mampu melaksanakan tugas-tugas
sesuai dengan elemen kompetensi dan kriteria unjuk kerja yang dibutuhkan dunia
kerja, sehingga tidak mendapatkan sertifikat kompetensi dari BNSP, hanya
mendapat logsheet dari LSP. Hasil yang belum optimal menunjukan perlunya
peningkatan pendidikan dan pelatihan di lembaga maupun instansi yang terkait
dengan calon tenaga kerja maupun tenaga kerja yang belum kompeten.
Saran bagi peserta uji kompetensi
sebaiknya memyiapkan diri dengan belajar dan berlatih dengan sungguh-sungguh di
lembaga pendidikan dan pelatihan yang fokus pada unit-unit kompetensi dan
kriteria unjuk kerja yang sesuai dengan standar SKKNI.
Bagi
lembaga pendidikan dan pelatihan sebaiknya penyiapkan kurikulum, dan rencana
pembelajaran yang diajarkan sesuai dengan SKKNI dan materi uji kompetensi yang
sesuai dengan dunia kerja. Selanjutnya menyiapkan pendidik yang berkompeten
sesuai dengan bidang yang akan diujikan.
Bagi
lembaga sertifikasi profesi sebaiknya terus melakukan analisis dan kaji ulang
terhadap hasil uji kompetensi dan materi uji kompetensi agar kualitas uji
kompetensi tetap terjaga.
Bagi
peneliti selanjutnya sebaiknya melakukan penelitian lanjutan untuk mengetahui
penyebab ketidaktercapaian kompetensi peserta uji kompetensi.
daftar pustaka
Dobson, G. (2003). A Guide to Writing Competency Based Training Materials. Commonwealth of
Australia Published by National Volunteer Skills Centre, First Published
October 2003. Diakses dari
https://www.k4health.org/sites/default/files/Guide%20to%20Writing%20Competency%20Based%20Training%20Materials.pdf
pada tanggal 23 April 2018.
Garcia-Barbero, M., (1998). How To Develop Educational Programmes For Health Professionals.
Copenhagen, WHO Regional Office for Europe
Gunadi, Usman T., Nugraha, B.S. (2014). Identifikasi Kompetensi SMK Program
Studi Otomotif dalam Rangka Implementasi Kebijakan Kurikulum 2013. Jurnal
Pendidikan Teknologi dan Kejuruan, Volume 22, Nomor 2, Oktober 2014 hlm.155
Rauner, F., Heinemann, L., Maurer, A., et.al.
(2013). Competence Development and Assessment in TVET (COMET). New York:
Springer
Santiyadnya, N.
(2011). Implementasi Uji Kompetensi dan
Pengaruhnya Terhadap Kualitas Lulusan SMK Negeri Bidang Teknologi di Provinsi
Bali. JPTK, UNDIKSHA, Vol. 8, No. 1,
Januari 2011
Storey, L., Howard, J., Gillies, A. (2013).
Competency in Healthcare “a Practical Guide to Competency Frameworks”.
Radcliffe Medical Press
Wibowo, N. (2016).
Upaya Memperkecil Kesenjangan Kompetensi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan
dengan Tuntutan Dunia Industri. Jurnal Pendidikan Teknologi dan Kejuruan,
Volume 23, Nomor 1, Mei 2016 hlm.45
Wijanarka, B.S.
(2008). Kesesuaian Materi Kompetensi
Proses Pemesinan Terhadap Standar Kompetensi NIMS Pada Jurusan Pendidikan
Teknik Mesin FT UNY. Jurnal Pendidikan Teknologi dan Kejuruan, Vol. 17,
No.2, Oktober 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar